PPK Kemayoran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan kegiatan pengambilan data batas wilayah milik PPK Kemayoran, hari ini, Kamis (9/12). Kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan batas-batas Hak Pengunaan Lahan (HPL) no.3 di Pademangan Timur sebagai wilayah PPK Kemayoran.
Pengukuran dilakukan sejak tanggal 2 – 20 Desember 2021. Kegiatan tersebut sudah berlangsung pada tahun 2020 lalu, HPL no. 1 Gunung Sahari Selatan, kemudian dilanjutkan tahun 2021, HPL no. 1 Gunung Sahari Utara dan HPL no. 3 Pademangan Timur. Alat pengukur yang digunakan untuk kegiatan pengukuran ini, yaitu Komnav RTK T300.
Diikuti oleh perwakilan dari Divisi Manajemen Aset dan Sistem Informasi, Divisi Manajemen Pemeliharaan Lingkungan, serta Divisi Pembangunan Proyek PPK Kemayoran bersama staff BPN kegiatan ini berlangsung lancar sejak pukul 11.00 WIB.
Penentuan batas wilayah adalah penentuan garis batas antara dua daerah atau lebih dimana garis batas tersebut disepakati oleh pihak dari wilayah tersebut. Batas wilayah merupakan hal yang penting karena merupakan salah satu faktor untuk menunjang perkembangan dari suatu wilayah.
Program pengukuran batas wilayah ini dilakukan untuk mengetahui luasan HPL wilayah PPK Kemayoran secara pasti, sebab sejak diterimanya HPL pada tahun 1987 dari PT Angkasa Pura belum pernah dilakukan pengukuran kembali sehingga patok batas wilayah sudah tidak bisa ditemukan.
Melalui kegiatan ini diharapkan agar PPK Kemayoran dapat mengetahui luasan lahan yang dikelola dan dikembangkan secara akurat.