Terwujudnya Kawasan Smart City Kemayoran
Kemayoran, sebuah tempat di pusat kota Jakarta, dulu dikenal karena fungsinya sebagai Bandar Udara International yang pertama kali di Indonesia. Lahan eks Bandara Kemayoran yang berdasarkan Peratutan Pemerintah RI No. 31 dijadikan sebagai aset Sekretariat Negara RI Cq. Badan Pengelola Komplek Kemayoran sesuai Keputusan Presiden RI No. 53 tahun 1985 - terakhir diubah dengan Keppres No. 73 Tahun 1999 - harus dapat dimanfaatkan untuk mencapai hasil guna yang sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat, negara, dan lingkungan
Lahan Seluas 454 ha ini berdasarkan Rencana Tata Ruang Khusus DKI Tahun 2005 dibangun menjadi Pusat Informasi Perdagangan dan Jasa Pelayanan berskala international ( Indonesia International Trade Center ) dengan sistem teknologi informasi dan komunikasi terkini.