Sejak berakhirnya operasional Bandara Kemayoran, maka seluruh aset yang berada
didalamnya yang semula dikelola oleh Perum Angkasa Pura diserahkan kembali
kepada Negara dan dinyatakan sebagai aset Negara dibawah Pengelolaan dan
Pengawasan Sekretariat Negara Republik Indonesia. Luas berdasarkan serah terima
dengan Perum Angkasa Pura adalah 418,9115 Ha. Kemudian dalam perkembangannya
telah ditetapkan menyesuaikan batas wilayah dengan batas alam sehingga luas
pengelolaan Komplek Kemayoran menjadi ± 454 Ha. Sesuai kebijakan Pemerintah
bahwa tujuan pengelolaan Komplek Kemayoran adalah membangun pusat pertumbuhan
baru sebagai sebuah kota yang mempunyai fungsi utama sebagai sarana perdagangan
internasional, maka nama "Kota Baru Bandar Kemayoran” ditujukan sebagai kawasan
pembangunan terpadu. Pemerintah mengatur tentang pengelolaan Komplek Kemayoran
melalui Keppres Nomor 53/1985 jo Keppres Nomor 3/1991 jo Keppres Nomor 73/1999
tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran (BPKK). Sedangkan untuk pelaksanaan
operasional sehari-hari, tugas-tugas BPKK berdasarkan Kepmensesneg Nomor 34/1987
jo Kepmensesneg Nomor 66/1993 jo Nomor 88/2005 dilakukan oleh Direksi Pelaksana
Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran (DP3KK).
Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 1987 tentang Penggunaan Langsung Dana
Pendapatan Dari Pengusahaan Komplek Kemayoran oleh Badan Pengelola Komplek
Kemayoran, menyatakan bahwa bahwa “pembiayaan dalam rangka pemanfaatan serta
pembangunan Komplek Kemayoran akan diupayakan pemenuhannya dari dana di luar
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Maka untuk mengimplementasikan makna
dari Keppres tersebut, Pemerintah menekankan agar pembiayaan pembangunan dalam
rangka pemanfaatan aset tersebut tidak dialokasikan melalui APBN maupun APBD,
tetapi dengan cara melibatkan peran swasta seluas-luasnya, namun tetap
berpedoman kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Perkembangan pengelolaan
Komplek Kemayoran selanjutnya memasuki tahap baru setelah lahirnya semangat
reformasi birokrasi pada tahun 2003.
Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari
pengganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Dengan basis
kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input,
tetapi pada output. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran untuk
menggunakan sumber daya pemerintah yang makin terbatas, tetapi tetap dapat
memenuhi kebutuhan dana yang makin tinggi. Penganggaran yang berorientasi pada
output merupakan praktik yang telah dianut luas oleh pemerintahan modern di
berbagai negara. Pendekatan penganggaran yang demikian sangat diperlukan bagi
satuan kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik. Salah
satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan
mewiraswastakan pemerintah. Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the
government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan
publik. Ketentuan tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam UU
No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya, UU No. 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di
lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang tersebut,
instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada
masyarakat dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan
menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektifitas. Prinsip-prinsip pokok
yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan
instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
(BLU). BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen
keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat.
Berkaitan dengan amanat Undang-Undang tersebut di atas, maka berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2008, BPKK dan DP3KK dibubarkan. Selanjutnya
terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/2008 tanggal 22 Agustus 2008
tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta Pada Sekretariat
Negara Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran memperoleh status penetapan
BLU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 390/KMK.05/2011 tentang
Penetapan PPK Kemayoran Jakarta Pada Kementerian Sekretariat Negara Sebagai
Instansi Pemerintah Yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sebagai sebuah organisasi Badan Layanan Umum, Pusat Pengelolaan Komplek
Kemayoran (PPK Kemayoran) merupakan BLU kawasan yang identik dengan pengembang
dengan produk utamanya adalah lahan siap bangun. Pelayanan utama terkait dengan
tanah, terdiri atas layanan penyerahan penggunaan tanah dan kerjasama
pembangunan kepada calon investor/mitra kerjasama/stakeholder. Selanjutnya tanah
dikembangkan menjadi bangunan yang fungsinya telah ditetapkan dalam perencanaan
induk atau master planKawasan Kemayoran. Dengan demikian, secara garis besar
produk layanannya adalah layanan tanah dan atau bangunan. Sebagaimana sebuah
pengembangan tanah atau wilayah maka pengembangan produknya juga tumbuh seiring
perkembangan pembangunan di kawasan. Nilai tambah yang diperoleh dari
pengembangan lahan adalah selisih dari harga tanah yang dibeli dengan harga
tanah matang dan kenaikan harga tanah-bangunan.