Pandemi COVID-19 di Indonesia semakin tidak terbendung. Penambahan jumlah pasien positif mencapai lebih dari 100 orang hanya dalam kurun waktu satu hari. Penyebarannya yang begitu masif dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, salah satunya yaitu ketidaksadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas tatap muka (physical distancing). Memiliki berbagai alasan serta kepentingan, masyarakat masih enggan berdiam diri dirumah seperti himbauan pemerintah sehingga menyebabkan kurva pandemik masih terus meningkat pesat.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah kemudian kembali mengambil langkah tegas sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini. Gubernur Anies Baswedan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 di DKI Jakarta hingga tanggal 19 April 2020.
Sejalan dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut, maka himbauan kepada perkantoran dan sejumlah tempat usaha untuk berhenti beroperasi sementara pun diperpanjang.
Keputusan ini turut mempengaruhi kebijakan dari salah satu unit kerja PPK Kemayoran, yaitu Pasar Mobil Kemayoran (PMK).
Pasar mobil yang berdiri sejak tahun 1995 tersebut memutuskan untuk menutup sementara kegiatan jual beli terhitung sejak hari ini (30/3) hingga Minggu (5/4). Pada masa penghentian kegiatan jual beli tersebut akan digunakan untuk sterilisasi area PMK dan penyemprotan disinfektan untuk COVID-19.
Pengambilan keputusan tersebut bukan tanpa risiko. Dikenal sebagai ikon penjualan mobil termurah se-Indonesia, pasar mobil ini mampu menjual sekitar 3000 unit mobil setiap bulannya. Memiliki 248 kios dengan 200 showroom yang mampu menampung lebih dari 2000 unit mobil, PMK menjadi tujuan utama bagi para pencari mobil baru maupun bekas.
Kondisi ini tentunya akan sangat berpengaruh kepada profit yang dihasilkan oleh PMK. Namun, PMK lebih peduli pada pemutusan penyebaran COVID-19 di Jakarta sehingga mengambil langkah preventif untuk menghentikan penjualan sementara hingga pandemik COVID-19 mereda.