Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID–19) serta untuk menciptakan penataan kawasan di Kemayoran, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) kembali lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (26/03).
Penertiban ini dilakukan bagi siapapun yang berdagang di jalan raya, bahu jalan, maupun trotoar diatas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PPK Kemayoran. Selain karena melanggar Undang–undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penertiban ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penyebaran virus Corona (COVID-19).
Penertiban tersebut dilakukan oleh PPK Kemayoran bekerjasama dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan Kemayoran (Muspika). Berlangsung tertib dan aman kegiatan tersebut dimulai dari kawasan Masjid Akbar Kemayoran.
Tidak hanya penertiban, pihak PPK Kemayoran juga akan menyiapkan posko penjagaan untuk menghindari kembalinya PKL dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif. Selain itu, posko penjagaan diperlukan untuk mencegah timbulnya keramaian di lingkungan PPK kemayoran.
Camat Kemayoran, Asep Mulyana, yang turut serta dalam penertiban menyampaikan bahwa penertiban tidak hanya akan dilakukan di wilayah Masjid Akbar Kemayoran.
“Terdapat beberapa titik keramaian di Kemayoran, kami akan melanjutkan penertiban juga di Jiung, Sumur Batu dan titik keramaian lainnya” jelas Asep.
Asep pun menambahkan keberadaan Rumah Sakit Darurat Corona di Kemayoran membuat seluruh pihak di Kemayoran harus turut serta dalam mencegah penyebaran COVID – 19.
“Wisma Atlet Kemayoran kini menjadi Rumah Sakit Darurat Corona, meskipun masyarakat was was namun kita harus tetap siap untuk mencegah penularan termasuk dengan mencegah adanya keramaian” tambah Asep
Sebelum penertiban dilakukan, PPK Kemayoran dan Pemerintah Daerah Jakarta Pusat juga telah melakukan himbauan dan edaran bagi seluruh PKL yang masih berdagang. Penertiban tersebut dilakukan dengan menertibkan peralatan penunjang PKL liar seperti instalasi listrik, gerobak, genset tikar dan peralatan PKL lainnya.