Kepadatan ibukota menjadi salah satu perhatian yang utama bagi pemerintah. Khususnya padatnya lalu lintas menimbulkan dampak terhadap kualitas udara perkotaan yang berimplikasi pada kesehatan masyarakat. Diperlukan suatu kesadaran dari masyarakat maupun peran dari pemerintah untuk menjaga kualitas udara ibukota.
Hal ini akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sebagaimana dibahas pada hari Jumat (12/7) dalam rapat lanjutan rencana kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) di Ruang Rapat Wakil Walikota. Rapat tersebut dilaksanakan bersama para stakeholder kecamatan maupun kelurahan yang ada di Jakarta Pusat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Pengelola kawasan Gelora Bung Karno serta Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran).
Dalam rapat tersebut Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat rencananya akan menyelenggarakan uji emisi pada tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2019 di tiga titik yakni di Monas, Gelora Bung Karno, dan Kemayoran. Khusus di Kemayoran akan diselenggarakan di Jalan Benyamin Sueb.
Kegiatan uji emisi ini akan dilaksanakan secara gratis untuk semua kendaraan yang melintas. Setiap titik akan disediakan empat alat, tiga alat diantaranya digunakan untuk uji emisi kendaraan bermotor dengan menggunakan bensin, dan satu alat diantaranya digunakan untuk uji emisi kendaraan bermotor dengan menggunakan solar.
Pemkot Jakarta Pusat menargetkan 2500 pengendara kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi dengan waktu operasional selama tiga hari dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Selain uji emisi, juga akan dilaksanakan kegiatan Road Safety and Security Traffic Control yang bertujuan untuk memantau kecepatan kendaraan dan kualitas udara.