Sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara kendaraan bermotor dan Penerapan Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020 Tentang uji Emisi, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan Uji Emisi Kendaraan Roda Empat di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, hari ini, Selasa (28/6). Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini hingga Kamis (30/6) diawali dengan apel bersama pukul 08.00 di lokasi uji emisi.
Penyelenggaraan uji emisi dilaksanakan dalam rangka program EKUP (Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan). Tujuan program EKUP adalah mengukur kualitas udara di perkotaan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka penurunan emisi udara serta memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Kegiatan yang termasuk dalam program EKUP dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu uji emisi, pengukuran kepadatan lalu lintas (traffic counting), dan pengukuran kualitas udara ambient di jalan.
Pelaksanaan uji emisi hari ini dilakukan di Jalan Benyamin Sueb, sedangkan kegiatan lainnya yang termasuk dalam program EKUP dilakukan di Waduk Pluit. Target kendaraan dalam uji emisi kali ini, yaitu sebanyak 2500 kendaraan roda empat selama 3 (tiga) hari.
PPK Kemayoran sebagai pengelola kawasan Kemayoran turut serta mendatangi lokasi uji emisi kendaraan untuk melihat kegiatan yang dilaksanakan sampai pukul 14.00 tersebut.
Melalui wawancara bersama tim Humas PPK Kemayoran, Evi Sulistyowati, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan sekaligus koordinator uji emisi, menyampaikan bahwa pelaksanaan uji emisi diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara.
“Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Semakin banyak kendaraan yang dilakukan uji emisi maka semakin baik upaya untuk mengendalikan kecemaran udara di DKI Jakarta dari sisi kendaraan,” jelas Evi.
Pelaksanaan uji emisi dilakukan rutin selama 1 tahun sekali, meskipun sempat terhenti pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi COVID-19.