Dalam rangka menciptakan kawasan ibukota yang bersih dan bebas sampah, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jakarta Pusat terus mengoptimalkan berbagai upaya pengelolaan sampah. Salah satunya adalah melalui penyediaan Tempat Penampungan Sampah sementara (TPS) 3R yang terletak di Jalan Dakota Raya, Kemayoran.
Dibangun sejak 2018, TPS ini dikonsepkan menjadi TPS 3R yaitu untuk Reduce (mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali) dan Recycle (daur ulang) yang ditujukan untuk melayani pengelolaan limbah rumah tangga yang berasal dari Kelurahan Kebon Kosong, Serdang dan kawasan PPK Kemayoran. Beroperasi sejak pagi hingga pukul 14.00 siang, TPS 3R Dakota mampu menampung sampah hingga 5 truk atau seberat 65 ton per hari.
Berdiri diatas lahan PPK Kemayoran seluas 1.000 meter persegi, keberadaan TPS ini dinilai efektif mengatasi persoalan kapasitas sampah ibukota yang terus meningkat. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Bimbi Adinugroho selaku Pengawas Satuan Pelaksana LHK Jakarta Pusat.
“Keberadaan TPS di Kemayoran ini sangat membantu mengatasi persoalan sampah, sebelumnya sampah dibuang oleh warga secara liar hingga akhirnya disini kami tampung dan dipilah untuk kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir”, Jelas Bimbi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa sebagai TPS 3R, sampah yang ada dipilah kedalam beberapa jenis hingga menghasilkan residu sampah yang tidak dapat diolah. Pengelompokkan tersebut adalah jenis sampah organik yang kemudian diolah menjadi pupuk kompos dan jenis sampah anorganik berupa plastik, kertas/kardus, besi/kaleng dan jenis sampah boncos. Selain itu, pemilahan sampah di TPS 3R ini juga dilakukan untuk jenis limbah dengan bahan berbahaya beracun lainnya. Dari jumlah lima truk sampah yang masuk setiap harinya, TPS 3R Dakota mampu memilah limbah dan menyisakan tiga truk sampah residu yang kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir.
Meski sebelumnya telah memiliki sistem pengolahan sampah di Hutan Kota (Utan Kemayoran) namun sebagai pengelola kawasan, PPK Kemayoran terus berupaya untuk memaksimalkan sinergi bersama Pemprov DKI dalam mengoptimalkan berbagai upaya penataan lingkungan ibukota yang bersih dan bebas sampah salah satunya dalam pemanfaatan TPS 3R .