Masa pendemi COVID-19 masih berlanjut hingga saat ini, namun pemerintah menerapkan berbagai kebijakan agar mencegah penyebaran virus semakin meluas. Salah satu upaya untuk menekan angka jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, yaitu memberikan vaksinasi booster COVID-19 untuk seluruh masyarakat.
Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan tubuh dari virus. Menurut WHO, ada 3 (tiga) alasan seseorang mendapatkan vaksin booster, yaitu jika tubuh tidak merespons secara memadai terhadap vaksin ke 1 dan 2, jika kekebalan tubuh berkurang seiring waktu, dan jika kinerja vaksin berkurang terhadap virus varian baru.
Sejalan dengan peraturan pemerintah, PPK Kemayoran melaksanakan vaksinasi booster COVID-19 untuk seluruh pejabat dan karyawan hari ini, Kamis (10/2). Penyelenggaraan vaksinasi dimulai sejak pukul 08.30 hingga pukul 14.00 di lantai 2 Auditorium PPK Kemayoran. Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari hingga hari Jumat (11/2).
Seluruh penerima vaksin booster dipastikan telah mendapatkan vaksin dosis 1 dan dosis 2 minimal dengan jarak 6 bulan. Melalui prosedur yang sama dengan vaksinasi sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi pada hari pertama berlangsung lancar. Para penerima vaksin booster tidak ditemukan adanya keluhan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Penyelenggaraan vaksinasi lanjutan atau booster ini dilakukan untuk meningkatkan program pemerintah dalam hal percepatan vaksinasi nasional. Melalui kegiatan vaksinasi ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 serta dapat melindungi diri sendiri, keluarga, maupun orang sekitar.