Di masa penerapan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 periode 17-23 Agustus 2021, PPK Kemayoran melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya pekerja tuna susila, Jumat (20/8). Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan sejumlah stakeholder terkait seperti Suku Dinas (Sudin) Dishub Jakarta Pusat, Sudin Sosial Jakarta Pusat, Polsek Kemayoran, Koramil Kemayoran, Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Satpol PP Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Satpol PP Kebon Kosong, dan Pukesmas Kemayoran.
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi sekitar Jalan Angkasa dan Jalan Benyamin Sueb blok B2. Kegiatan diawali dengan melakukan apel bersama di Polsek Kemayoran yang dipimpin oleh AKP Rasilin selaku Wakapolsek Kemayoran pada pukul 21.00 WIB.
“Tujuannya agar Kemayoran khususnya tidak mempunyai citra buruk dianggap sebagai sarang pekerja komersial apalagi di masa pandemi ini menjamur pekerja komersial yang ada di pinggir jalan,” jelas Rasilin dalam sambutannya.
Selanjutnya tim yang telah berkumpul bersama-sama menyisir lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Melalui penertiban tersebut terjaring 5 (lima) Tuna Susila dan 1 (satu) waria yang telah diidentifikasi oleh Polsek Kemayoran. Petugas Puskesmas melakukan tes usap antigen kepada seluruh pekerja kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk dibina.
Kegiatan penertiban dilaksanakan untuk mewujudkan kawasan Kemayoran yang aman dan tertib serta turut mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat.