Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) sebagai pengelola Hutan Kota (Utan Kemayoran) mengizinkan publik untuk mengunjungi Utan Kemayoran di setiap akhir pekan mulai besok Sabtu (26/03). Meski memperbolehkan publik namun jumlah masyarakat dibatasi hingga maksimal 50% dari kapasitas pengunjung normal.
Dibukanya kembali Utan Kemayoran ini merupakan bentuk dukungan PPK Kemayoran atas kebijakan pembukaan taman wisata, hutan kota dan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Memenuhi kebutuhan ruang gerak bagi publik, Utan Kemayoran dapat diakses di jam operasional yakni pukul 06-00 hingga pukul 12.00.
Sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi masyarakat ditengah pandemi. PPK Kemayoran menerapkan aturan bagi pengunjung guna menghindari terjadinya penyebaran COVID – 19 antara lain :
1. Mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu Menjauhi kerumunan, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker dan Membatasi mobilitas;
2. Tidak memberikan izin masuk bagi pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius;
3. Tidak memberikan izin masuk bagi pengunjung dengan usia anak 0-9 tahun dan lansia (>60th) serta sedang dalam keadaan sakit;
4. Tidak Membawa binatang peliharaan;
5. Tidak Membuang sampah sembarangan.
Hadir melengkapi kebutuhan RTH di Jakarta, Utan Kemayoran meliputi perbaikan dan pembangunan fisik hutan yang sebelumnya pasif. Terletak di Jalan Benyamin Sueb Blok D-2, Utan Kemayoran dilengkapi amphitheatre dan floating stage untuk kegiatan pentas seni atau aktivitas komunitas dan masyarakat, viewing tower untuk melihat area dalam hutan dari atas, hingga area pembibitan dan pengolahan sampah kompos. Tidak hanya itu, fasilitas olahraga jogging track yang sudah ada di Utan Kemayoran pun semakin menambah kenyamanan masyarakat untuk berolahraga.