Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) terus berupaya melakukan penataan kawasan. Selain menciptakan kawasan berbasis pada pusat bisnis internasional yang bersinergi dengan ruang terbuka hijau, penataan juga terus dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban kawasan.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk penataan kawasan tersebut adalah dengan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar yang berlokasi di Blok D (Jl. Trembesi dan Jl. Damar) Kemayoran pada hari ini Kamis (10/9) hingga Jumat (11/9). Keberadaan PKL dan parkir liar di area tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebelumnya, PPK Kemayoran telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Muspika dan melakukan sosialisasi terkait penertiban PKL dan parkir liar ini dengan menginformasikan melalui surat peringatan secara persuasif demi menjaga keamanan berbagai pihak serta masyarakat pada umumnya.
Kegiatan penertiban ini dimulai dengan melakukan apel pada pukul 08.00 WIB dan dibuka oleh Ka.Polsek Pademangan. Penertiban ini melibatkan petugas pengamanan PPK Kemayoran, Polsek Pademangan, Koramil Penjaringan, Satpol PP Kecamatan Pademangan, Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur, Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan berlangsung secara kondusif.
PPK Kemayoran akan terus melakukan pembinaan lingkungan untuk menata kawasan melalui kegiatan penertiban yang digunakan tanpa izin maupun yang digunakan tidak sesuai dengan fungsinya dalam rangka menjadikan kawasan Kemayoran lebih tertata rapih dan nyaman untuk masyarakat.