Grafik pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum melandai terutama di Jakarta. Setiap harinya jumlah pasien positif virus tersebut terus bertambah sehingga kondisi Jakarta masih riskan. Situasi ini menyebabkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menambah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan yang dimulai pada tanggal 17 Juli hingga 31 Juli. Sejak pertama kali diterapkan pada 5 Juni 2020, PSBB transisi sudah diperpanjang sebanyak 2 kali.
Sejumlah kegiatan yang sebelumnya dilarang pada masa PSBB mulai dilonggarkan. Aktivitas di sektor perkantoran, keagamaan, hingga pusat perbelanjaan dan taman hiburan diperbolehkan namun dibatasi. Seluruh kegiatan yang diizinkan tersebut harus mematuhi sejumlah protokol kesehatan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pelayanan yang dilakukan oleh PPK Kemayoran pun mengalami perubahan. Pengajuan layanan melalui loket akan dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan, namun layanan secara online tetap dapat dilakukan melalui alamat email layanan@setneg-ppkk.co.id. Untuk formulir dan persyaratan dapat diunduh dan diakses melalui website resmi di www.setneg-ppkk.co.id/layanan/satu-atap. Layanan dimaksud termasuk layanan tanah, bangunan, dan media luar ruang serta layanan administrasi dan pertanahan.
Meski demikian, PPK Kemayoran tetap memproses permohonan layanan dari pelanggan seperti biasanya. Perubahan sistem ini tidak menyebabkan penundaan pada pelayanan yang dilakukan.
Dalam kondisi kebiasaan baru atau new normal ini, PPK Kemayoran menerapkan kebijakan tersebut dengan tujuan untuk menghindari upaya penularan virus di lingkungan kantor PPK Kemayoran. Selain itu, pemberlakukan kebijakan PSBB transisi ini merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran virus sekaligus meningkatkan kembali kondisi perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi.