Dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dan sukses prestasi Indonesia dalam Asian Games XVIII Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Februari 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Melalui Inspres itu Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menko bidang PMK; Menko bidang Polhukam; 16 Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Panglima TNI; Kapolri; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas); Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Sumsel; Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten; untuk:
Pertama, Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk memberikan dukungan secara terkoordinasi, terencana, dan menyeluruh bagi pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
“Memberikan dukungan bagi persiapan dan pembinaan olahragawan dan/atau cabang olahraga untuk mencapai prestasi dalam Asian Games XVIII Tahun 2018,” bunyi diktum Kedua Inpres tersebut.
Khusus kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, melalui dukungan fasilitas kebijakan pelaksanaan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah khususnya yang menjadi lokasi penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Untuk Menteri Luar Negeri (Menlu), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan kerja sama dengan negara peserta Asian Games XVIII Tahun 2018 melalui perwakilan Indonesia di luar negeri maupun dengan perwakilan negara peserta yang ada di Indonesia.
Sedangkan kepada Menteri Hukum dan HAM, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memberikan fasilitas keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan dan delegasi dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Melalui Inpres No. 2 Tahun 2016 itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk:
a. Memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sesuai dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Memberikan fasilitas teknis kepabeanan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi atlet pelajar dan pelajar yang ikut serta sebagai pendukung kegiatan Asian Games XVIII Tahun 2018 serta memfasilitasi dukungan sosialisasi Asian Games XVIII Tahun 2018 di lembaga pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Kesehatan diinstruksikan Presiden Jokowi untuk mendukung dan memfasilitasi:
a. Pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Asian Games XVIII Tahun 2018;
b. Penyediaan pelayanan medis;
c. Pelayanan medis di venues;
d. Fasilitas rumah sakit; dan
e. Fasilitas anti doping bekerja sama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia.
Khusus kepada Menteri Perindustrian, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mendukung partisipasi industri nasional dalam menyukseskan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Sedangkan kepada Menteri Perdagangan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi dan mempermudah kegiatan impor dan ekspor dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara, untuk:
a. Peralatan pertandingan dan seluruh barang yang diperlukan untuk penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; dan
b. Peralatan kontingen Asian Games XVIII Tahun 2018. (Pusdatin/ES)
sumber: Setkab.go.id