Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) menyelenggarakan lelang penjualan Barang Milik Negara berupa 33 unit kendaraan dinas bermotor pada hari Jumat (13/9) di Lantai 2 PPK Kemayoran. Unit kendaraan yang dilelang diantaranya terdiri dari mobil, pick up, truck, dan sepeda motor. Lelang ini diselenggarakan karena usia kendaraan sudah lebih dari sepuluh tahun dan masa manfaatnya telah habis. Rencananya dari hasil lelang penjualan Barang Milik Negara ini akan dimasukkan ke dalam Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lelang diselenggarakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peserta yang mengikuti lelang sebanyak 158 orang yang telah melengkapi persyaratan sesuai dengan yang ditentukan. Adapun persyaratan peserta sebelumnya telah diunggah di website PPK Kemayoran pada hari Jumat (6/9). Selain itu, para peserta lelang juga telah melihat dan memeriksa kondisi barang yang akan dijual pada hari Kamis (12/9) di kantor PPK Kemayoran.
Panitia Lelang Kendaraan PPK Kemayoran telah menentukan untuk menjual barang dalam bentuk satu paket dengan nilai limit penjualan lelang sebesar Rp.650.970.511,00 (enam ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu lima ratus sebelas rupiah) dengan uang jaminan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pemenang lelang ditentukan dengan penawaran secara lisan naik-naik. Dari hasil pelelangan dari PPK Kemayoran tersebut diperoleh pemenang lelang senilai Rp. 671.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).