Pusat Konservasi Cagar Budaya bersama Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta melakukan survei dan pengambilan data di Gedung Ex Bandara Kemayoran dan Menara ATC Kemayoran pada hari ini Jumat (12/4). Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait upaya menjadikan relief Ex Bandara Kemayoran yang ada dibawah naungan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) sebagai cagar budaya nasional.
Selain relief, Pusat Konservasi Cagar Budaya juga berupaya untuk menjadikan seluruh bangunan Ex Bandara Kemayoran sebagai cagar budaya nasional. Langkah awal yang dilakukan adalah melalui pengumpulan data. Pengumpulan data tersebut tidak terbatas pada relief melainkan juga mencakup benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.
Gedung tersebut memiliki potensi sebagai cagar budaya nasional karena mewakili sejarah penerbangan di Indonesia serta memenuhi syarat karena telah berusia 50 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, Gedung Ex Bandara Kemayoran akan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya di tingkat provinsi DKI Jakarta.
Drs. Candrian Attahiyyat, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai cagar budaya perlu adanya upaya untuk menjaga dan melestarikannya.
“Gedung ini merupakan sebuah memori bangsa. Indonesia mempunyai sebuah peradaban dan membuat pesan untuk generasi berikutnya bahwa setiap sejarah harus dilestarikan. Bentuk dari pelestarian bisa diberikan fungsi baru, supaya tempat ini bisa lebih hidup, karena inti pelestarian cagar budaya yaitu melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan”, jelas Candrian.
Selain Gedung Ex Bandara, survei juga dilakukan di Menara ATC Kemayoran. Meski menara ATC telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 495 tahun 1993, namun Pusat Konservasi Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pengkajian ulang bersama Tim Ahli terkait kriteria baru penentuan cagar budaya berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 2010.
Hasil dari pengumpulan data yang dilakukan akan direkomendasikan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Setelah penetapan cagar budaya di tingkat provinsi, kedepannya Gedung Ex Bandara Kemayoran dan Menara ATC akan diusulkan agar dapat menjadi cagar budaya nasional.