Jakarta sebagai jantung perekonomian negara tak lepas dari peningkatan jumlah penduduk yang ada di dalamnya. Padatnya penduduk tersebut dapat pula dilihat dari jumlah kendaraan yang semakin banyak berlalu lalang di jalanan ibukota. Kendaraan yang melintas berdampak pada kualitas udara ibukota, jika tidak terawat dan tidak terkendali akan menyebabkan pencemaran udara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Namun hal ini tidak akan terjadi jika masyarakat memiliki kepedulian terhadap lingkungan utamanya menjaga kualitas udara.
Dalam rangka mengatasi pencemaran udara di Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan upaya pengendalian pencemaran udara. Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk uji emisi kendaraan bermotor di Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) yaitu di Jl Benyamin Sueb, Selasa (19/03). Kegiatan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No.31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain di Kemayoran, kegiatan ini juga akan dilakukan di Jl. Pluit Timur Raya dan Jl Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara dengan total target 2500 pengendara kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilakukan secara gratis untuk semua kendaraan yang melintas dan menggunakan empat alat, tiga alat diantaranya digunakan untuk uji emisi kendaraan bermotor dengan menggunakan bensin, dan satu diantaranya untuk uji emisi kendaraan bermotor dengan menggunakan solar.
Sebagai salah satu rangkaian dari kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) tahun 2019, uji coba ini nantinya akan dilanjutkan dengan kegiatan Road Safety and Security Traffic Control yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (21/03) dengan tujuan untuk memantau kecepatan kendaraan dan kualitas udara.
Kegiatan ini memberikan manfaat kepada pemilik kendaraan diantaranya adalah untuk dapat mengetahui kinerja mesin, memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan untuk kesehatan pengguna kendaraannya, proses pembakaran BBM akan lebih sempurna sehingga lebih irit, usia mesin lebih lama, dan tidak akan mencemari lingkungan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Jakarta Utara, Suparman menyampaikan harapan dari kegiatan uji emisi.
“Harapan kedepan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi acuan pemerintah dalam menentukan kebijakan, supaya masyarakat yang tinggal di Jakarta menjadi nyaman dengan udara yang memenuhi syarat. Saat ini indeks standar kualitas udara di Jakarta Utara menempati posisi sedang di angka 70”, jelas Suparman.