Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) no.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, pejabat dan pegawai PPK Kemayoran mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Presiden terbaru tersebut, Selasa (4/9). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Indro Bawono yang merupakan tim perumus Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah dan seorang ahli pengadaan nasional.
Dalam paparannya, Indro Bawono menyampaikan bahwa salah satu yang melatarbelakangi terbitnya Perpres no. 16 tahun 2018 adalah tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet pada tanggal 29 Desember 2016 yang membahas mengenai revisi peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, penyusunan Perpres no. 16 Tahun 2018 bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha.
Terkait dengan terbitnya Perpres no.16 tahun 2018 ini, terdapat beberapa penyederhanaan peraturan dari Perpres sebelumnya. Penyederhanaan peraturan dapat terlihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada Perpres baru ini. Jika sebelumnya pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya terdapat 19 bab dan 139 pasal, pada Perpres no. 16 Tahun 2018 ini terdapat hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan.
Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari Peraturan Presiden menjadi hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari Kementerian terkait.
Terdapat 29 aturan turunan yang harus ditetapkan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari semenjak Perpres ini diundangkan. Aturan turunan tersebut terdiri dari 24 peraturan lembaga dari LKPP dan 5 Peraturan Menteri dari Kementerian terkait. Selain itu, perubahan yang terjadi pada Perpres no. 16 tahun 2018 mencakup 13 hal baru, salah satunya adalah adanya tujuan dari pengadaan itu sendiri.
“Saat ini pengadaan mempunyai tujuan yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” ucap Indro Bawono.
Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2018 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sedangkan untuk penerapannya secara efektif pada tanggal 1 Juli 2018.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sosialisasi Perpres no.16 tahun 2018 ini, diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait adanya beberapa perubahan yang terjadi dari Perpres sebelumnya. Kedepannya, Perpres no.16 tahun 2018 dapat diterapkan dan membantu PPK Kemayoran dalam hal pengadaan barang / jasa.