Hari ini, tanggal 28 september, Dunia memperingati hari Hak untuk Tahu. Di Indonesia secara resmi mulai diperingati pada tahun 2010 oleh Komisi Informasi Pusat bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu.
Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu dan sejak itu hak warga negara untuk mengakses informasi publik dijamin oleh Undang-Undang.
Di Jakarta, peringatan Hari Hak untuk Tahu se-Dunia atau International Right to Know Day (RTKD) dirayakan di Jakarta, Minggu (27/9/2015), oleh Komisi Informasi Pusat dan daerah, lembaga pemerintahan terkait serta organisasi masyarakat sipil.
Perayaan RTKD dilaksanakan di Jalan MH Thamrin dengan membuat panggung di sekitar Hotel Mandarin, Jalan Thamrin, berbaur dengan masyarakat yang tengah menikmati Car Free Day.
Perayaan RTKD akan berlanjut Senin hari ini,senin (28/9) dengan diskusi publik bertempat di Gedung Krida Bhakti Kompleks Sekretariat Negara, dengan pembicara Mensesneg Prof Pratikno, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki, dan dosen UI Rhenald Kasali.
Peserta diskusi publik masih terdiri dari Komisioner dan pejabat struktural Komisi Informasi seluruh Indonesia, PPID Pemerintah Pusat, organisasi masyarakat sipil, serta pegiat dan peminat keterbukaan informasi lainnya