Dalam rangka optimalisasi kinerja dan independesi proses pengadaan barang/jasa, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait dengan pengadaan barang/jasa dengan mengundang Direktur Advokasi dan Sanggah Wilayah I Yulianto Prihandoyo sebagai narasumber, Selasa (13/2)
Kegiatan Raker yang diikuti oleh jajaran Direksi, Kadiv dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini dengan mengenali hal-hal apa saja yang berpotensi menjadi sumber permasalahan dan meningkatkan kemampuan dalam mencari dan memilih solusi berdasarkan konsekuensinya.
“3 hal yang wajib diketahui sebelum proses pengadaan barang/jasa adalah apa yang dibutuhkan, perkiraan biaya/harga dan siapa penyedia/pelaksanaya” ucap Yulianto dalam paparannya.
Adapun dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa PPK Kemayoran, perlu melalui beberapa tahapan. Dimulai dari perencanaan awal pengadaan barang/jasa yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa melalui penunjukan langsung atau proses lelang. Setelah mendapatkan penyedia barang/jasa, panitia pengadaan menyiapkan kontrak kerja/Surat Perintah Kerja (SPK) yang bersifat mengikat dan menjelaskan apa saya yang harus dikerjakan oleh penyedia barang/jasa berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sehingga PPK Kemayoran bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan Perpres no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, ada beberapa prinsip pengadaan barang/jasa yang wajib dipatuhi. Pertama adalah efisien, yaitu menggunakan sumber daya yang optimal dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan. Kedua, Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat yang baik. Ketiga, transparan artinya pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Ke-empat terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan. Kelima Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun. Dan terakhir adalah akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
Dengan menerapkan semua prinsip tersebut diharapkan sistem pengadaan barang/jasa di PPK Kemayoran akan tertata dengan lebih baik.