Senin, 12 Januari 2015 bertempat di ruang auditorium lt.2 kantor PPK kemayoran melaksanakan seminar tentang Aspek Legal Pemberian HGB di atas HPL Aset Negara Berupa Tanah Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara Pada badan Layanan Umum PPK Kemayoran. Acara seminar tersebut di hadiri seluruh Jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan seluruh Karyawan PPK Kemayoran serta para tamu undangan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Utama PPK kemayoran, Tabire dan di laksanakan dalam 2 sesi. Dalam sesi pertama yang dipandu oleh Drs. Yosep Indrajaya, M.si menghadirkan nara sumber Noor Marzuki, SH, MH selaku Direktur Pengadaan Tanah Wilayah 1 BPN Pusat yang menjelaskan tenyang Kebijakan BPN dalam pemberian HGB diatas HPL terhadap BMN berpa tanah pada BLU PPK Kemayoran.Kemudian dilanjutkan dengan nara sumber Dr. Muhammad Sapta Murti, SH, MA, Mkn selaku Deputi Perundang-undangan Kemsetneg yang menjelaskan tentang HGB diatas HPL aset Negara (BMN) berupa tanah dalam perspektif UU Pokok Agraria dan UU Perbendaharaan Negara dan Konsekuensi Hukumnya. Serta Ir. Meyrizal, MBA, MAPPI selaku Direktur Penilai DJKN Kemenkeu yang menjelaskan tentang Pandangan penilai pemerintah terhadap besaran nilai/harga tanah berdasarkan NJOP. NPT dan nilai wajar/nilai pasar wajar BMN berupa tanah di PPK Kemayoran.
Sesi kedua yang dipandu oleh DR. Andi Wahyu Wibisana, SH, MH mendengarkan pemaparan dari nara sumber Prof. Dr. Maria Soemardjono, SH, MCL, MPA selaku Guru Besar Hukum Pertanahan UGM yang menjelaskan tentang pendalaman aspek legal HGB diatas HPL dalam pengelolaan barang milik negara pada BLU PPK Kemayoran. Serta dilanjutkan oleh nara sumber Wahyu Permono S.Kom, M. Eng selaku Kepala Seksi pemanfaatan dan Penomoran Bangunan yang menjelaskan tentang pemberian izin SIPPT dan perizinan bangunan lainnya berupa tanah pada BLU PPK Kemayoran.
Dengan adanya kegiatan seminar ini diharapkan PPK kemayoran memperoleh pemahaman yang sama dan akurat tentang aspek legal pemberian HGB diatas HPL PPK Kemayoran