Komisi II DPR RI dan Kementerian Sekretariat Negara sepakat untuk membahas secara lebih mendalam berbagai permasalahan dan desain besar searta road map penataan terkait pengeloaan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara dan Panja Aset Negara dan Tata Ruang yang telah di bentuk oleh Komisi II.
Demikian salah satu kesimpulan Raker Komisi II DPR dengan Mensesneg Pratikno bersama Dirut Utama Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Dwi Nugroho dan Direktur Utama Pusat Pengeloaan Gelora Bung Karno Winarto, Kamis (10/3) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Wahidin Halim, Komisi II juga mendukung komitmen Kementrian Sekretariat Negara untuk mengaudit dan dan mereformasi secara menyeluruh penataan BLU PPK GBK dan BLU PPK Kemayoran, sekaligus menuntaskan beragam kasus-kasus yang terjadi di masa lalu.
Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim menambahkan, pembentukan Panja dimaksudkan akan mempertajam apakah ada masalah dalam pengelolaan asset negara atau terjadi kerugian negara.
Dalam kesempatan tersebut Mensesneg Pratikno menyampaikan rincian-rincian aset negara per 31 Desember 2015 berupa tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan. Seiring dengan perubahan organisasi Kementrian Sekretariat Negara pengelolaan kedua BLU sekarang ini juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015.
Dalam pengelolaan lahan BLU PPGBK, hingga posisi tahun 2015 dari keseluruhan lahan seluas 279,08 hektar yang telah dikerjasamakan secara komersial adalah sebesar 66,05 hektar atau 23,67 persen. Dan sebagian besar lahan dimanfaatkan kawasan olah raga yaitu seluas 147,53 hektar atau 52,83 persen dan kawasan pemerintah seluas 65,60 hektar atau sebesar 23,50 persen. Adapun nilai aset BLU PPGBK hingga 31 Desember 2015 adalah Rp 49,41 Triliun, sedangkan nilai aset BLU PPKK per 31 Desember 2015 adalah Rp 25.06 Triliun.(runi,mp)/foto:runi/parle/iw.
dpr.go.id