PPK Kemayoran kembali melakukan penertiban spanduk dan umbul-umbul yang terpasang di Kawasan Komplek Kemayoran. Penertiban dilakukan karena spanduk dan umbul-umbul tersebut dinilai bermasalah dalam soal izin maupun penempatannya. “Ini yang mendasari kami melakukan penertiban spanduk dan umbul-umbul” jelas Djatnika, Kepala Seksi Pengamanan PPK Kemayoran.
Penertiban spanduk dan umbul-umbul yang terpasang di pohon-pohon, tiang dan pagar di sepanjang Jl. Benyamien Suaeb berjalan lancar dan selanjutnya umbul-umbul dan spanduk tersebut diamankan di kantor PPK Kemayoran.
Tindakan tegas PPK Kemayoran dalam menertibkan spanduk dan umbul-umbul yang terpasang tanpa ijin merupakan wujud kedisiplinan dalam menegakkan aturan yang berlaku di Kawasan Kemayoran. Diketahui bersama bahwa pemasangan spanduk dan umbul-umbul diperlukan ijin, sama halnya di kawasan Kemayoran.
Prosedur yang wajib dilakukan bagi mereka yang ingin memasang spanduk dan umbul-umbul dikawasan kemayoran adalah perijinan dari PPK kemayoran dengan biaya yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.05/2014 perihal tarif Badan Layanan Umum PPK Kemayoran.
Dengan adanya penertiban tersebut, diharapkan kepada mereka yang ingin memasang spanduk atau umbul-umbul di Kawasan Komplek kemayoran, hendaknya mengurus perijinan terlebih dahulu agar terhindar dari penertiban.