Pusat Pengelolaan
Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) melaksanakan kegiatan penertiban bangunan
liar di Jalan Kemayoran Gempol, tepatnya di area belakang Polres Metro Jakarta
Pusat, pada Kamis (30/10). Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam
menjaga ketertiban, keamanan, dan penataan ruang kawasan Kemayoran sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban
diawali dengan apel persiapan yang melibatkan tim security PPK Kemayoran, tim swakelola
kebersihan, serta didukung oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Brimob, Dinas
Perhubungan, dan dipimpin oleh Wakapolsek Kemayoran, AKP Budiono.
Penertiban ini
didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8
Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang pendirian bangunan tanpa izin
di atas fasilitas umum, aset negara, dan ruang terbuka hijau.
Luas bangunan yang ditertibkan sekitar 3 x 9 meter dan diketahui berdiri tanpa izin diatas fasilitas sosial dan fasilitas umum serta jaringan utilitas air dan listrik yang penggunaannya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Sebelumnya, PPK
Kemayoran telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi secara bertahap sebanyak
tiga kali kepada pihak yang mendirikan bangunan dan memberikan tenggat waktu
pembongkaran mandiri, namun peringatan tersebut tidak dihiraukan.
Kepala Divisi Pemasaran
dan Humas, Lingga Yudha Saria, menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan lahan di
kawasan Kemayoran memiliki ketentuan dan prosedur yang harus dipatuhi. Hal ini
dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan ruang sesuai dengan peruntukan,
rencana pembangunan kawasan, serta aturan pengelolaan aset negara. 
”Kami ada prosedur
untuk pengajuan kerjasama ke PPKK, harus dilihat dulu seperti apa rencana
kerjasamanya karena ada peruntukan lahan yang memang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan, kita akan mengarahkan ketentuannya”, jelas Lingga.
Upaya pembongkaran bangunan liar ini merupakan bentuk komitmen PPK Kemayoran dalam mewujudkan kawasan Kemayoran yang tertata, aman, dan produktif, serta memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, PPK Kemayoran berkolaborasi dengan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban kawasan melalui penataan yang dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
 
                                 
                         
             
                            