Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran akan terus mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan sebagai aset negara, meskipun ibukota resmi dipindahkan dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan semua pemangku kepentingan.
Kemarin Pemerintah dan DPR dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah sepakat menghapus poin mengenai penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan DKJ. Sebelumnya, ketentuan ini tercantum dalam DIM 561, yang merancang Pasal 61 RUU DKJ. Pasal tersebut berisi tentang penyerahan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat meminta penghapusan pasal dimaksud dengan alasan adanya ketentuan Undang-Undang Ibu Kota Negara nomor 22 tahun 2022 pasal 27 yang menyatakan bahwa aset-aset pemerintah pusat yang sebelumnya berada di DKI Jakarta dialihkan pengelolaannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dilansir dari CNBC, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan, alasan penghapusan Pasal 61 adalah karena adanya ketentuan dalam UU IKN bahwa aset-aset pemerintah pusat yang ditinggalkan karena perpindahan pemerintah ke IKN diserahkan kepada Kementerian Keuangan.