Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lakukan pemusnahan barang bukti pada Kamis (07/03). Digelar di lahan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) lahan parkir Blok G7/8, kegiatan ini merupakan wujud sinergi kedua pihak mewujudkan penanggulangan kriminalitas dan tindak kejahatan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran Yudi Sugara, serta sejumlah pihak seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres Jakarta Pusat, dan perwakilan Wali Kota Jakarta Pusat.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin pelaksanaan dari putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara pada 2023-2024 yang sudah berketetapan hukum (inkracht). Kegiatan ini juga digunakan untuk meminimalisir dan menekan angka kriminalitas masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 8.197,65 gram, ganja 21.101,84 gram, ekstasi 2.171 butir, tembakau sintesis 1.208,3 gram, obat tanpa izin edar 7.906 butir, obat terlarang lainnya 996 butir, minuman keras 4.428 botol.
Berbagai metode digunakan dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Miras dihancurkan dengan menggunakan alat berat, obat-obatan terlarang dimasukkan kedalam mesin pembakar yang disediakan BNN, sementara barang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyampaikan apresiasi kepada PPK Kemayoran sebagai wujud sinergitas antar lembaga.
"Terima kasih atas kesempatannya kepada Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran atas kesediaan tempatnya. Ini merupakan bentuk sinergis yang nyata dan pertanggung jawaban secara hukum layanan kepada masyarakat dan adanya kehadiran aparat hukum yang humanis," ujar Safrianto
PPK Kemayoran selaku pengelola kawasan senantiasa mendukung penuh kegiatan dari instansi maupun K/L yang berada di kawasan Kemayoran sebagai wujud kolaborasi aktif sinergitas lembaga demi menunjang kawasan Kemayoran menjadi kawasan yang aman, nyaman dan terdepan.