Dalam upaya penegakan hukum dan pengendalian polusi udara, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), bersinergi selenggarakan uji emisi kendaraan di Jalan Industri Kemayoran pada Senin (12/02).
Tidak hanya sekedar melaksanakan uji emisi, kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan gubernur yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memperoleh data mengenai proporsi kendaraan yang telah menjalani uji emisi di wilayah Jakarta, sebagai langkah konkret dalam usaha mengurangi tingkat polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di ibu kota.
Diketahui sebanyak 68 kendaraan yang terdiri dari 20 roda 4, dan 48 roda 2 dilakukan uji emisi mulai pukul 09.00 hingga 11.00 pagi. Kegiatan uji emisi ini merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara. Melewati uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan uji emisi terbaru ini, tidak hanya kendaraan dengan plat nomor DKI Jakarta yang dapat mengikuti tetapi juga kendaraan dari berbagai daerah lain diberikan kesempatan untuk turut serta dalam uji emisi ini.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Enrile Indro Prasetyo menyatakan bahwa ke depannya diharapkan masyarakat dapat rutin memeriksa kondisi kendaraannya sehingga dapat turut mengurangi dampak permasalahan lingkungan serta memenuhi standar Baku Mutu Emisi.
"Harapannya masyarakat lebih aware terhadap kondisi kendaraan. Karena uji emisi ini kan memeriksa kondisi kendaraan apakah layak jalan atau tidak terutama secara emisi apakah sudah memenuhi Baku Mutu atau belum, mudah mudahan masyarakat semakin aware permasalahan lingkungan," Harap Enrile.