Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) menjadi mitra dalam upaya penanganan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Upaya tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya eksekusi pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas untuk dimusnahkan, Rabu (18/10).
Rincian barang bukti putusan pidana yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 16.545 gram, ganja seberat 8.106 gram, ekstasi sebanyak 238 butir, serta obat terlarang lainnya sebanyak 1.457 butir. Selain itu, ratusan minuman keras terutama minuman alkohol tanpa sertifikat dan puluhan alat narkotika seperti bong yang berasal dari perkara pidana umum Polres Jakarta Pusat dan Bea Cukai juga turut dimusnahkan.
Proses pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terkait narkotika. Dalam hal ini, narkotika yang disita dimusnahkan menggunakan insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara itu, barang bukti minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat dengan cara digilas.
Tujuan dari pemusnahan ini adalah sebagai wujud nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menjaga transparansi dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan bersama PPK Kemayoran.
Melalui sambutan yang disampaikan oleh Dr. Faizal Putrawijaya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditekankan pentingnya kegiatan ini yang bersinergi dengan PPK Kemayoran.
”Harapannya agar penanganan hukum dan proses hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat periode 2023 dapat terus berjalan dan bermitra dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan PPK Kemayoran yang memiliki sarana dan prasarana yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan,” jelas Faizal.
Rencana selanjutnya adalah melakukan pemusnahan lanjutan terhadap barang-barang hasil rampasan dengan volume yang lebih banyak.
Kerjasama dan sinergi yang erat antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan PPK Kemayoran menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan penanganan atas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemayoran dan Jakarta Pusat.