Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan ketetapan untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020. PSBB kali ini ditetapkan sebagai PSBB transisi yakni kelonggaraan dari PSBB yang sebelumnya dibelakukan secara ketat di Jakarta. Penetapan ini secara langsung dilakukan mengingat kurva penyebaran COVID – 19 di Ibukota yang kian melandai. Sejalan dengan aturan yang ada, pemerintah pun kembali membuka beberapa aktivitas di ruang publik termasuk aktivitas di tempat ibadah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, salah satu masjid yang menjadi ikon Kemayoran dan berada dibawah naungan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) yakni Masjid Akbar Kemayoran turut serta membuka kembali aktivitas ibadah bagi masyarakat. Dengan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020, Masjid Akbar dibuka untuk umum namun memberikan batasan jamaah sejumlah 50% dari kapasitas masjid di masa normal. Tidak hanya itu, jamaah yang memasuki area masjid akan mendapatkan pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan.
Pihak Masjid Akbar Kemayoran juga menghimbau kepada seluruh jamaah untuk membawa alat ibadah sendiri serta memberlakukan pembatasan jarak minimal satu meter. Selain penerapan protokol kesehatan bagi jamaah, Masjid Akbar juga rutin menjaga kebersihan tempat ibadah dengan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan.
Dengan dibukanya aktivitas di Masjid Akbar Kemayoran ini, pihak Masjid Akbar berharap para jamaah menaati seluruh protokol yang berlaku. Selain untuk kenyamanan, kesehatan dan kekhusuan bersama ketika sedang beribadah. Melalui kebiasaan protokol kesehatan ini, diharapkan jamaah Masjid Akbar Kemayoran dapat ikut serta berperan dalam menekan laju penyebaran virus COVID-19 di kawasan Kemayoran.