Dalam rangka mendukung produktivitas kerja dalam tatanan normal baru di tengah pandemi COVID – 19, PPK Kemayoran menerapkan sistem kerja pegawai yang dilakukan dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai. Sistem kerja pegawai tersebut diterapkan melalui fleksibilitas pengaturan lokasi bekerja yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan membatasi jumlah pegawai yang melaksanakan WFO maksimal 50 persen di setiap direktorat.
Penyelenggaraan sistem kerja ini dilakukan sebagai implementasi dari arahan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Dalam pelaksanaannya, PPK Kemayoran memastikan tugas dan fungsi kerja serta penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif.
Sistem kerja PPK Kemayoran ini dimulai sejak Senin (08/06). Dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, seluruh pegawai yang hadir di kantor diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kerja yakni menggunakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh dan membudayakan etika batuk.
Selain itu, hal penting terkait kebersihan juga didukung dengan tersedianya fasilitas tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di beberapa titik hingga pengaturan jarak antar pegawai dalam setiap aktivitas pekerjaan dengan melakukan physical distancing dengan jarak satu meter.
Dalam mendukung efektifitas pelayanan publik, para pegawai juga dihimbau untuk melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Seluruh pelaksanaan adaptasi terhadap tatanan baru dengan sistem kerja ini diharapkan menjadi upaya PPK Kemayoran dalam mengendalikan penyebaran COVID – 19 di lingkungan PPK Kemayoran.