Menindaklanjuti himbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (19/03) terkait pelaksanaan ibadah di rumah, Masjid Akbar Kemayoran meniadakan shalat Jumat untuk dua pekan kedepan. Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyebaran virus corona atau covid-19.
Himbauan tersebut disampaikan sebagai hasil kesepakatan gubernur dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Perintah peniadaan shalat Jumat di masjid untuk sementara waktu juga sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa jika berada di daerah yang rawan dan menurut otoritas medis dan pemerintah yang dipercaya rawan dan bahaya dengan penularan penyakit, maka boleh tidak melaksanakan shalat Jumat.
Selain Masjid Akbar Kemayoran, Masjid Al – Ihsan Pademangan yang pengelolaannya juga berada dibawah naungan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) juga melakukan hal yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Masjid Akbar Ali Khafiyah berharap agar seluruh jamaah dapat memaklumi dan menaati pemerintah atas perintah tersebut.
"Kami berharap agar jamaah taat kepada apa yang ditetapkan oleh pemerintah karena dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 59 Allah SWT berfirman agar kita taat kepada Allah, rasul dan ulil amri (pemerintah)", jelas Ali.
Ali juga menambahkan meskipun shalat Jumat ditiadakan agar para jamaah dapat tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.