Meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid–19) di Indonesia memaksa seluruh pihak untuk berperan dalam mencegah Covid–19. Berbagai upaya pencegahan diterapkan, termasuk yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran).
Dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Utama nomor 01 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid–19 di lingkungan PPK Kemayoran secara langsung menghimbau seluruh pejabat PPK Kemayoran untuk turut aktif berperan mencegah Covid–19.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sebagai Badan Layanan Umum (BLU), pimpinan BLU mengingatkan dan mendorong seluruh pejabat PPK Kemayoran untuk mempraktekkan dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat.
Selama masa pandemi Covid–19 dianjurkan kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak datang ke kantor jika mengalami sakit atau kondisi badan yang tidak bugar. Tidak hanya itu, berbagai tindakan preventif juga dilakukan PPK Kemayoran dengan melakukan penyusunan ketentuan bekerja dari rumah (remote working), melakukan pengecekan awal suhu tubuh bagi karyawan dan tamu yang datang ke kantor PPK Kemayoran, serta melakukan penyemprotan disinfektan ke setiap ruangan.
Tindakan pencegahan dengan menjaga kebersihan juga dituntut untuk diterapkan oleh seluruh pejabat dan karyawan. Hal tersebut didukung dengan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun serta penyediaan cairan alcohol pembersih tangan di lingkungan kantor.
Langkah lainnya dalam hal pencegahan Covid-19, PPK Kemayoran juga menghimbau agar karyawan yang sedang pilek ataupun bersin untuk menggunakan masker dan melakukan etika bersin yang benar yakni menutup mulut dan hidung menggunakan tissue ataupun sisi dalam siku.
Melalui penerapan berbagai upaya pencegahan tersebut, PPK Kemayoran berharap agar seluruh karyawan maupun tamu PPK Kemayoran sebagai bagian institusi pemerintah dan masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mencegah penyebaran virus Covid–19.