Sebagai pengelola Kawasan Kemayoran, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) terus berupaya melakukan penataan kawasan, penataan tersebut dilakukan dalam bentuk penataan lingkungan maupun penataan lahan.
Salah satu upaya penataan dari PPK Kemayoran adalah penyediaan lahan parkir di sekitar Blok B Kawasan Kemayoran. Lahan parkir tersebut disediakan untuk mengatasi persoalan parkir liar yang sebelumnya ada di sekitar wilayah Kemayoran.
Melaksanakan amanat Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penyediaan parkir PPK Kemayoran menjawab larangan parkir liar. Penyediaan parkir PPK Kemayoran sendiri juga diperkuat dengan UU Tahun 2009 Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa parkir di ruang milik jalan haruslah diadakan di tempat tertentu dan dilengkapi rambu lalu lintas.
Beroperasi sejak hari Senin (13/05), lahan parkir yang terletak di Jalan Merpati Kemayoran diresmikan langsung oleh Direktur Utama PPK Kemayoran Medi Kristianto pada hari ini, Kamis (16/05). Didampingi oleh para direksi dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern, peresmian tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polsek Kemayoran dan Kodim 0501/Jakarta Pusat.
Disediakan untuk seluruh instansi, pengelola gedung maupun perumahan yang ada di sekitar Blok B Kawasan Kemayoran. Lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan untuk dikelola oleh PT. M.A.B (Marina Abadi Berkah) tersebut memiliki luas kurang lebih 4.206 meter persegi dengan kapasitas parkir sebanyak 144 mobil dan 200 motor.
Dengan adanya lahan parkir PPK Kemayoran tersebut, kini kawasan Kemayoran tampak lebih tertata dan tertib. Pengguna kendaraan pun mulai menggunakan fasilitas parkir kendaraan yang ada dan tidak lagi melakukan parkir di badan jalan.