Aturan ganjil-genap di kawasan Kemayoran jelang event Asian Para Games 2018 mulai diberlakukan hari ini, Senin (1/10). Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 92/2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018 bahwa untuk Jl. Banyamin Sueb (Bundaran Angkasa sampai dengan Kupingan Ancol) akan diberlakukan mulai 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2018.
Dari pantauan di lapangan, tampak sejumlah petugas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terkait mulai diberlakukanya aturan ganjil-genap di Kawasan Kemayoran. “Mulai dari jam 06.00 pagi tadi kami sudah melakukan pengawasan terhadap para pengendara yang yang melintas di kawasan Kemayoran” ujar Suwondo, petugas Kepolisian yang berjaga di Jl. Benyamin Sueb.
Selain melakukan pengawasan, petugas Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Utara juga terlihat melakuan penindakan terhadap para pengendara yang melintas. “ Sudah lebih dari 60 pengendara kami lakukan penindakan karena diberlakukannya aturan ganjil genap di kawasan ini” ujar Pramudiana, petugas kepolisian dari Polres Jakarta Pusat.
Ada perbedaan pada penerapan aturan ganjil genap yang sekarang diberlakukan, yaitu jangka waktu aturan ganjil genap yang semula setiap hari, kini hanya berlaku pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 wib.
Dengan adanya aturan ganjil genap ini, diharapkan dapat membantu melancarkan kegiatan lalu lintas selama event Asian Para Games dan kepada masyarakat dimohon untuk membantu untuk mendukung aturan ini demi suksesnya kegiatan Asian Para Games 2018.