Direktur Utama PPK Kemayoran, Dwi Nugroho bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony T. Spontana, SH., M. Hum, Kamis (24/5) melakukan penandatanganan Naskah Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kerja sama antara PPK Kemayoran dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan untuk mengantisipasi adanya permasalahan / problematika di bidang Hukum Perdata dan TUN yang mungkin akan dihadapi, sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan Kejaksaan yang mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Hukum Perdata dan TUN yang dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Penandatanganan ini merupakan perpanjangan ke dua dari kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya dan kami berharap semoga kedepannya kita tetap bisa saling berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah hukum, khususnya di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara” ungkap Direktur Utama dalam sambutannya.
Agar pelaksanaan tugas JPN dapat memberikan hasil yang optimal sesuai apa yang diharapkan, hendaknya pemohon / pemberi kuasa senantiasa menjalin komunikasi yang baik serta memberikan informasi data yang lengkap, jelas dan jujur. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony T. Spontana, SH., M. Hum, dalam sambutannya.
Penandatanganan Naskah Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) ini dihadiri oleh jajaran Direksi dan kepala Divisi PPK Kemayoran, Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta.