Direktur Utama PPK kemayoran, Dwi Nugroho melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, SH., MH, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (15/3). Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Jajaran Direksi PPK Kemayoran. Kepala SPI PPK Kemayoran,Jajaran Kepala Divisi PPK Kemayoran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Para Asisten Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kajari Se-DKI Jakarta.
Kerjasama antara PPK Kemayoran dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini terjalin selama 2 tahun dan dilakukan untuk membantu PPK Kemayoran dalam memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dik enal sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan lain dalam mewakili Negara/Pemerintah.
Dengan adanya penandatanganan naskah kerja sama (MOU) antara PPK Kemayoran dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diharapkan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PPK Kemayoran akan terselesaikan dengan baik.