Jakarta - Sekretariat Negara akan mengalihkan lahan di Kemayoran, Jakpus, kepada Pemprov DKI. Komisi II DPR pun keberatan akan rencana tersebut. Mensesneg Pratikno pun mencoba menjelaskan.
Menurut Pratikno, hibah lahan dilakukan untuk 2 kepentingan umum. Untuk jangka pendek adalah akan dibangunnya wisma atlet terkait gelaran Asian Games pada 2018. Setelah selesai, bangunan akan dijadikan rusunawa bagi warga tidak mampu. Ide ini pun muncul dalam rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
"Jangka pendek menampung atlet. Ini hajat besar, harus sukses. Jangka panjang rusunawa, jadi ini didedikasikan untuk rusunawa bagi orang berpenghasilan rendah, dan sementara untuk wisma atlet saat Asean Games," kata Pratikno.
Mengenai keberatan Komisi II, menurut Pratikno masih dapat dibahas kembali. Namun ia juga mengingatkan bahwa ide tersebut dilakukan untuk kepentingan umum.
"Itu kan belum ada MoU antara Sesneg dengan DKI. Ada kebutuhan infrastruktur persiapan Asian Games 2018. Selain venue untuk pertandingan tapi juga housing. Tapi kalau bangun housing untuk atlet terus setelahnya abis itu ngapain?" tuturnya.
"Oleh karena itu ide yang didorong adalah bagaimana dibangun rusunawa dan fasilitas penunjangnya seperti AC dan sebagainya hanya untuk jangka pendek untuk atlet, setelah itu diambil kalau udah selesai, tapi rusunawa untuk sementara waktu untuk wisma atlet sekaligus terkoneksi ke transportasi publik," sambung Pratikno.
Lantas apakah jika komisi II tidak setuju dengan ide itu Setneg tetap akan melimpahkan lahan di Kemayoran untuk DKI?
"Kita tentu saja akan bahas ulang, kami sangat menghargai institusi DPR yang terhormat, menghargai masukan. Kita kan punya niatan yang sama ingin membenahi. Kan sudah ada panja, nanti kita akan bicarakan. Selama ini dalam proses kita juga melibatkan beberapa pihak seperti para auditor dan perundang-perundangan," jawab mantan rektor UGM tersebut.
Pemerintah sendiri merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan juga Pasal 55 ayat 3 huruf d PP tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD serta Peraturan Menteri Keuangan No.96 dan 06 Tahun 2007 tentang Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Melalui aturan tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR terkait pengalihan aset negara.
(ear/Hbb)Elza Astari Retaduari-detiknews
sumber:Detik.com