Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
Jumat, 04 Desember 2015 | |
Pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII, Jumat (4/12), di Istana Negara, Jakarta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam paket kebijakan kali ini. Ketiga hal itu terkait insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah. “Kami ingin masyarakat dapat lebih mudah mengurus sertifikat tanah, dengan demikian dapat mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya,” kata Darmin Nasution. Saat ini, jumlah bidang tanah di Indonesia (di luar kawasan hutan) mencapai 90.663.503 bidang, di mana yang telah bersertifikat baru mencapai 35.789.766 bidang atau sekitar 40%. Sisanya sebanyak 60% belum bersertifikat. Masih terbatasnya tanah yang bersertifikat ini menghambat akses pembiayaan masyarakat dalam pengembangan usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pengusaha kecil, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat mensertifikatkan tanahnya, walaupun dengan luas lahan terbatas. Dengan memiliki sertifikat ini, maka mereka memiliki kemampuan lebih besar untuk mengakses pembiayaan sehingga modal untuk usaha mereka menjadi lebih besar. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan membuka outlet pelayanan untuk mendekatkan tempat pelayanan pertanahan dengan pemukiman masyarakat. Bahkan di beberapa daerah ada tempat pelayanan khusus, seperti pelayanan Sabtu-Minggu di area car free day di Bandung atau di pasar tradisional di Pandeglang, Banten. Pemerintah juga membebaskan penduduk yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial dari biaya pengurusan sertifikat tanahnya. Insentif Bagi Industri Padat Karya Hal menarik lainnya dari paket kebijakan kali ini adalah keringanan pajak penghasilan (PPh21) bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun, dan dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perlambatan ekonomi global maupun nasional. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapat insentif adalah wajib pajak badan yang melakukan pembukuan. Adapun persyaratan wajib pajak badan yang dapat mengajukan keringanan PPh21 adalah: a. Pengguna tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5,000 orang. b. Menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh 21. c. Hasil produksi yang diekspor minimal 50% (berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya). Selain keringanan PPh21, ada juga insentif pajak dalam rangka mendorong pertumbuhan industri padat karya, khususnya industri alas kaki dan garmen. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mendorong investasi sehingga sektor ini dapat meningkat untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. Jakarta, 4 Desember 2015 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Humas Kemensetneg) |