Masalah Pedagang Kaki Lima merupakan masalah yang terus saja berlangsung di setiap daerah karena keberadaannya di ruang publik kerap dianggap menganggu kebersihan, keindahan dan kerapihan kota. Adanya kebutuhan hidup bagi para PKL dan kepentingan pemerintah untuk menjadikan kawasan perkotaan lebih baik merupakan dilema yang kerap terjadi ketika melakukan penertiban.
Penataan PKL yang dilakukan PPK kemayoran merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam Permendagri disebutkan bahwa tujuan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Untuk menjembatani permasalah PKL, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) telah melakukan kesepakatan dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI jakarta untuk melakukan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dari Jl. H. Ung, Lingkungan Masjid Akbar dan Apron kemayoran dengan menyerahkan lahan di Blok B-1 yang saat ini bernama Lenggang Jakarta untuk dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan menjadi tempat relokasi PKL sejak 7 Juni 2016
Kemudian, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI jakarta telah menjalin kemitraan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan PT. Sosro untuk melakukan penataan PKL yang ada di Kemayoran.
Dengan adanya lenggang jakarta yang telah diresmikan oleh Sekretaris Daerah pada waktu itu diharapkan para PKL H. Ung, Masjid Akbar dan Apron dapat menempati lokasi yang sudah disediakan, dan pelaksanaan operasional Lenggang Jakarta yang di lakukan Oleh Camat Kemayoran, dapat berjalan dengan lancar.