Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2014 memutuskan menolak putusan gugatan Hj. Siti Solehah berkaitan dengan gugatan perkara perdata nomor :438/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Gugatan tersebut terkait dengan permasalahan tentang adanya pengakuan bahwa sebidang tanah Eigendom Verponding Nomor: 13886 seluas: 38.890 m2 berikut bangunan tempat tinggal diatasnya, dahulu dikenal sebagai Kampung sawah Gg. Tjendoel Looal, kemayoran Batavia yang di beli oleh Almarhum H. Moehammad Soleh Bin Entjang pada tanggal 07 Desember 1934 dari Pemerintah Hindia Belanda.
Berdasarkan pengakuan dari pihak penggugat, objek sengketa tersebut berada di jalan Industri Kavling 1 B/14, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar kota Administrasi Jakarta Pusat. Lokasi existing ujung kanan landasan pacu barat eks bandara Kemayoran berhimpitan dengan fly over Kemayoran.
Penggugat menuntut ganti rugi kepada PPK Kemayoran sebesar Rp. 583.350.000.000 namun dalam persidangan terungkap bahwa bidang tanah dalam gugatan tersebut adalah area Bandar Udara Kemayoran yang dibangun sejak tahun 1934 dan diresmikan penggunaannya oleh Belanda pada tahun 1939 yang merupakan tanah negara sehingga penggugat tidak berhak menuntut ganti rugi.
Amar Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya dan dihukum membayar biaya perkara.