eiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) oleh Presiden RI tanggal 1 Juli 2016, Tahun ini diharapkan akan menjadi momentum penting bagi perbaikan ekonomi nasional. Melalui kebijakan ini Pemerintah bertekad untuk memperbaiki kondisi perekonomian, mempercepat pembangunan, dan mengurangi pengangguran, kemiskinan, serta kesenjangan.
Amnesti Pajak harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal, apalagi khusus pajak. Kebijakan ini mempunyai dimensi lebih luas. Dari sisi pajak, ada potensi penerimaan yang akan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik saat ini maupun tahun-tahun mendatang sehingga membuat APBN lebih berkelanjutan.
Dari sisi moneter, Amnesti Pajak dapat menyediakan tambahan likuiditas bagi sistem keuangan dalam negeri, menambah cadangan devisa dan membantu memperkuat nilai tukar rupiah. Tidak kalah penting adalah peranan amnesti pajak sebagai instrumen untuk meningkatkan investasi dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan hingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya yang makro, menyeluruh, dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.
Keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut mengusik rasa keadilan bagi para wajib pajak yang telah berkontribusi aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan guna mendorong pengalihan harta (repatriasi) ke dalam wilayah Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam bentuk amnesti pajak.
Kebijakan amnesti pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar uang tebusan atas pengampunan pajak yang diperolehnya. Pengertian amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Amnesti Pajak terbuka bagi seluruh masyarakat, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, termasuk wajib pajak yang tergolong dalam UMKM dengan tarif yang sangat rendah. Program ini didukung oleh semua unsur penegak hukum. Bahkan, dalam berbagai sosialisasi Presiden Joko Widodo secara langsung mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak, yang hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.
Sekaranglah saat yang tepat untuk mendukung Pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian nasional dengan memanfaatkan amnesti pajak dan memaksimalkan kontribusi kepada Negara. Ingat, kurang dari dua tahun ke depan akan semakin kecil kemungkinan untuk menyembunyikan harta di luar negeri karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Selain itu, adanya era keterbukaan data bagi perpajakan menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak lagi menyembunyikan hartanya dari otoritas pajak.
Mari segera manfaatkan amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan PPh terakhir dalam surat pernyataan, kemudian melakukan pembayaran uang tebusan, dan wajib pajak bisa merasa lega manakala telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak. Amnesti pajak: ungkap – tebus – lega.
www.pajak.go.id