Terkait dengan upaya mendukung penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2016 menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk:
a. Melakukan koordinasi dengan Panitia Nasional INASGOC terkait prasarana dan sarana olahraga serta prasarana dan sarana pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018 untuk mencapai sukses persiapan prasarana dan sarana;
b. Mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana olahraga dan penataan kawasan di Komplek Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta serta melaksanakan pembangunan rumah susun sewa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sementara waktu selama pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran, Jakarta dan Komplek Olahraga Jakabaring, Palembang yang diperlukan dalam persiapan pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018;
c. Melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dengan melakukan kerjasama teknis dengan instansi/lembaga terkait; dan
d. Membentuk satuan tugas guna melaksanakan pengawasan pembangunan prasarana dan sarana olahraga dalam upaya percepatan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018
Adapun kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menyelaraskan penyediaan prasarana dan sarana transportasi baik darat, laut, maupun udara yang diperlukan dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diinstruksikan Presiden Jokowi untuk memfasilitasi perijinan untuk broadcast, menyediakan media center, jaringan internet, solusi teknologi informasi, dan melakukan sosialisasi.
Kepada Menteri Pertanian, Presiden Jokowi menginstruksikan memfasilitasi rekomendasi pemasukan atau pengeluaran hewan dan/atau produk hewan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; dan melakukan pengawasan terhadap hewan dan/atau produk hewan yang diperlukan selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Sedangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi:
a. Promosi Asian Games XVIII Tahun 2018 melalui badan usaha milik negara yang bergerak di bidang transportasi;
b. Penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandara atau pelabuhan yang dikelola badan usaha milik negara; dan
c. Dukungan sponsorship badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus kepada Menteri Pariwisata, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk membantu dan memfasilitasi Panitia Nasional INASGOC dalam mempromosikan kegiatan Asian Games XVIII Tahun 2018 baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sedangkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk:
a. menyusun, menyiapkan, dan merencanakan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan sukses prestasi dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 bersama dengan Panitia Nasional INASGOC dan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/instansi terkait;
b. memastikan persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018;
c. meningkatkan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga dan/atau organisasi keolahragaan yang terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; dan
d. melaporkan persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 kepada Presiden sekurang-kurangnya setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Presiden juga menginstruksikan kepada Panglima TNI untuk:
a. Melaksanakan pengamanan melekat kepada Kepala Negara dan Tamu Negara selama di Indonesia berkaitan dengan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018;
b. Memberikan dukungan dan bantuan keamanan terhadap kegiatan dalam penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018;
c. Memberikan dukungan keamanan acara pembukaan/penutupan (opening/closing ceremony); dan d.memberikan dukungan alutsista Tentara Nasional Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Kepada Kapolri, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dengan kegiatan:
a. Keamanan venues pertandingan;
b. Keamanan kantor Dewan Olimpiade Asia(Olympic Council of Asia/OCA);
c. Keamanan kantor pusat sekretariat;
d. Keamanan pusat penyiaran internasional (international broadcast center/IBC) dan pusat kegiatan media (main press center/MPC);
e. Keamanan kampung atlet;
f. Keamanan bandara;
g. Keamanan acara pembukaan/penutupan (opening/closing ceremony);
h. Pengamanan dan pengawalan VIP;
i. Protokol keamanan; dan
j. Rekayasa lalu lintas.
Adapun kepada Kepala BPKP, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan dan mengambil langkah-langkah pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada Asian Games XVIII Tahun 2018 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Untuk Kepala LKPP, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan surpervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Dan untuk Kepala Basarnas, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi penanganan dalam keadaan darurat bagi atlet dan pendukung lainnya selama kegiatan Asian Games XVIII Tahun 2018.
“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum Keempat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 yang berlaku mulai tanggal dikeluarkan, yaitu 12 Februari 2016. (Pusdatin/ES)
sumber:setkab.go.id