Pemerintah berkeinginan untuk melakukan revisi terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara , Selasa (19/1).
Presiden menawarkan revisi undang-undang tersebut karena masih mempertanyakan keefektifannya dalam "mencegah aksi terorisme". Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan dan Ketua DPR RI Ade Komarudin.
“Hampir kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi undang-undang mengenai terorisme. Mengenai apa? Mengenai pencegahan, orang-orang itu latihan untuk teror itu tidak ada pasalnya, ini polisi minta,” ujar Zulkifli
Namun Ketua MPR RI itu mengingatkan bahwa revisi tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, sedangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang relatif tidak lama. Oleh karenanya jika dianggap mendesak Zulkifli menyarankan bisa dikeluarkan Perppu yang nantinya akan disahkan oleh DPR.