Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keras Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) terkait lahan Wisma Atlet. Menurut Arteria ada berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Keputusan Gubernur DKI 1118 (tahun) 2015, wong tanahnya belum pasti, proyeknya belum pasti tiba-tiba gubernur sudah menerbitkan penugasan kepada Jakpro, negara ini bisa dikondisikan sama Ahok? Ini bukti negara kalah oleh penguasa. Semuanya dianggap enteng melanggar hukum. Padahal izin presidennya belum ada," ujar Arteria dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg dan Pemprov DKI Jakarta di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memaparkan rencana pembangunan Wisma Atlet di lahan D10 Kemayoran, Jakarta Pusat. Arteria menyatakan bahwa Ahok telah mengangkangi izin presiden.
"Kok Ahok bisa yakin akan mendapatkan izin dari presiden. Lahan ini belum ok, lahan ini punya Pak Yandriabeng Yaporti, masih belum clear sampai saat ini kok tiba-tiba sudah jalan. Kemudian ada memo lagi, lahan masih dalam proses penyelesaian apa yang mau kita urus katanya begitu. Ahok mau pake tangan negara untuk nyingkirin Tanri Abeng," ungkapnya.
Tak hanya itu Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno juga dicecar keras oleh beberapa anggota komisi II DPR. Mensesneg memang berencana menghibahkan lahan D10 Kemayoran ke Pemprov DKI Jakarta untuk dibangun Wisma Atlet. Mensesneg juga setuju pemanfaatan Wisma Atlet seusai Asian Games diperuntukkan sebagai rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Politikus PDIP tersebut ada yang aneh, dia tak yakin Mensesneg sudah inventarisasi aset gelora. Sebab komisi II minta data untuk Gelora Bung Karno tapi tak ditanggapi secara serius.
"Surat gubernur nomor 690, kembali menjual lembaga kepresidenan. Kalimat pertamanya, menindaklanjuti hasil rapat 15 Juli yang dipimpin oleh bapak wapres. Pak Ahok ini pake nama orang terus. Seolah-olah Pak Menteri Sesneg anak buah mereka. Surat ini sesuai instruksi wapres, Kemensesneg diminta segera merealisasi serah terima hibah lahan. Seolah bapak (Pratikno) anak buahnya Pemprov," bebernya.
Arteria juga menyayangkan Pemprov sudah buat pernyataan melaksanakan pencanangan penetapan lokasi, padahal izin tidak ada. Hal tersebut tak ada sama sekali landasan hukum yang bisa ditemukan.
"Tapi dia ngomong. Emangnya siapa Pemprov? Kok berani izin belum ada nentuin sendiri dia akan masuk tanggal berapa di tanah itu. Saya mohon kepada bapak Mensesneg supaya mekanisme hibah dapat segera direalisasikan, diperintah pula pak mensesneg ini oleh gubernur," terangnya.
Arteria berjanji akan membawa masalah ini kepada aparat penegak hukum untuk menindak Ahok. "Ini kalau bisa bukan masalah RS Sumber Waras, ini diperiksa juga. Jangan pansus, nanti teman-teman masuk angin. Langsung saja kejaksaan," ungkapnya.
Sedangkan pada surat bernomor 745, Arteria meminta agar Kejaksaan dan KPK cermati. Gubernur DKI bersurat pada presiden minta presiden untuk menugaskan Mensesneg. Lalu atas dasar surat gubernur, presiden telah memberi arahan melalui surat Mensesneg.
"Mensesneg ini presiden? Di mana marwah lembaga kepresidenan kalau gini. Jadi didikte agar Kemensesneg memberikan lahan. Negara selalu hadir bagi orang kaya, enggak ada bagi rakyat. Ini ujung-ujungnya ada pengalihan," pungkasnya.
merdeka,com