Pedagang Kaki lima (PKL) merupakan masalah yang tidak kunjung selesai dan akan terus saja berlangsung tanpa ada solusi. Keberadaannya dianggap ilegal karena menempati fasilitas umum atau ruang publik dan selalu dikaitkan dengan kebersihan, keindahan dan kerapihan sebuah kawasan perkotaan.
Para PKL umumnya tidak memiliki keterampilan dan mereka harus bertahan dalam kondisi yang selalu dipersalahkan karena mereka pun memiliki masalah kurangnya modal, tempat berjualan yang tidak menentu, kemudian ditambah dengan berbagai aturan seperti adanya Perda yang melarang keberadaan mereka.
PPK Kemayoran selaku pengelola kawasan Kemayoran menyadari betapa sulitnya menata para PKL yang berada di kawasan ini. Ditambah lagi dengan adanya penertiban PKL di wilayah lain yang berimbas pada perpindahan aktivitas berdagang mereka, dan tujuannya adalah Kemayoran.
Untuk menata PKL yang berada di kawasan ini, PPK Kemayoran sudah bekerjasama dengan dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta untuk menata para PKL yang nantinya akan di tempatkan di lahan Blok B-1 milik PPK Kemayoran. Fasilitas pendukung akan dipersiapkan oleh Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta.
Diharapkan dengan adanya penataan PKL ini, Kawasan Kemayoran akan semakin baik dan salah satu tujuan untuk menjadikan kawasan ini menjadi kawasan wisata kuliner Kemayoran akan terwujud dengan baik berkat adanya kerjasama antara PPK Kemayoran dan Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, diharapkan pula kesadaran para PKL untuk menjaga kawasan ini tetap tertata demi kepentingan bersama.