Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK kemayoran) berencana akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dalam menertibkan parkir liar di kawasan Komplek Kemayoran.
Sebagaimana diketahui bahwa Kawasan Kemayoran merupakan asset yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang pengelolaannya dilakukan oleh PPK kemayoran selaku satuan kerja dari Kemensetneg. Dalam hal penertiban parkir liar di kawasan Komplek Kemayoran, Dishub tidak dapat melakukan tindakan hukum di daerah/area yang bukan miliknya. Hal tersebut sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
“masalah penertiban parkir liar di kawasan kemayoran merupakan tanggung jawab dari pengelola, apabila ada permintaan. kami siap membantu”, jelas Harlem S, Kasudin Dishub Jakarta Pusat dalam rapat bersama di kantor PPK Kemayoran, Rabu (31/1).
Kepala Divisi Pengamanan, Soetrisno Danu menegaskan untuk menertibkan parkir liar dikawasan Kemayoran perlu sosialisasi dengan memasang rambu-rambu hingga pemasangan spanduk yang berisi himbauan.
“Pemasangan rambu-rambu larangan parkir menjadi domain PPK Kemayoran tetapi untuk pembuatan rambu tersebut harus berdasarkan standart yang dikeluarkan oleh Dinas/Sub Dinas Perhubungan Provinsi/Kota” ungkap Harlem S.
Untuk merealisasikan penertiban parkir liar, PPK Kemayoran berencana untuk melakukan MOU dengan Sub dinas Perhubungan dengan melibatkan Camat dan polsek setempat. Diharapkan dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang berkesinambungan, kawasan Kemayoran akan semakin tertib dan menyadarkan para pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas dan tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat.