Jakarta - Komisi II DPR bersikeras pengalihan hibah aset negara di Blok D-10, Kemayoran, Jakpus, harus mendapat persetujuan dari DPR. Pemerintah melalui Sekretariat Negara diminta memperhatikan persetujuan DPR agar tak ada kekeliruan usai pembangunan wisma atlet untuk Asian Games.
"Kita nggak ada masalah itu Fairmont, Plaza Senayan. Tapi, ketika hibah ini harus ada kesepakatan yang disepakati," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy saat raker dengan Mensesneg dan Wagub DKI di ruang Komisi II, Gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Lukman bahkan menyebut dibutuhkan 'fatwa' dari Mahkamah Agung sebagai solusi bila pemerintah masih menganggap DPR tak perlu diminta persetujuannya dalam hibah lahan.
"Kami terbiasa dengan undang-undang untuk meminta penafsiran kepada MA. Kami, Komisi II sudah terbiasa. Jadi, sesederhana itu, harus izin DPR," tutur Lukman.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono berharap agar tidak ada kesalahan komunikasi antara pemerintah dan DPR. Bila memang untuk kepentingan umum, maka DPR sebagai pengawas menurut Endro harus diminta persetujuan.
"Jangan sampai ini berhela-hela. Kemayoran itu kawasan elit, perlu perencanaan tata ruang yang disusun. Kita sepakat mendukung Asian Games, tapi harus ada pemahaman bersama," tutur Endro.
Adapun, anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan merasa heran dengan surat pengajuan yang diajukan Pemprov DKI kepada Sekretariat Negara. Keheranan ini terkait alih fungsi pembangunan dari wisma atlet yang akan diubah menjadi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) pasca Asian Games digelar.
"Standar wisma atlet itu internasional cakupannya. Nah, ini diganti ke rusunawa. Ya, turun banget. Ini Bapak Pratikno pakai pasal-pasal tak perlu persetujuan DPR, bapak itu bukan orang hukum. Tolong diperhatikan ini pak," tuturnya ketus.
Mensesneg Pratikno dalam paparannya di Komisi II menjelaskan, mengacu beberapa aturan seperti salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Salah satu pasal yang dimaksud yaitu Pasal 55 ayat (3) huruf d yang membahas 'Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah atau bangunan tak perlu persetujuan DPR/DPRD.
"Ini diperuntukkan kepentingan umum. Pertimbangan permohonan hibah itu antara lain untuk dukung Asian Games ke 18 di tahun 2018. Bangunan Wisma Atlet dan sebagai rusunawa setelah pelaksanaan Asian Games," tutur Pratikno.
(hty/fdn)
sumber.detik