Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba sistem ganji-genap di sembilan titik jalan protokol Jakarta yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di kawasan bekas 3 in 1 tersebut. Sosialisasi pemberlakuan sistem ganji genap yang dimulai sejak 28 Juni lalu dan berakhir pada 26 Juli mendatang dinilai sudah cukup untuk melakukan uji coba sebelum diberlakukan pada 30 Agustus mendatang.
Dalam masa uji coba, petugas kepolisian dan Disubtrans tidak akan memberi sanksi bila terjadi pelanggaran. Namun, bila suda diberlakukan nanti, pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi penilangan yang akan dilakukan kepolisian.
Sistem ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan pribadi untuk mengurai kemacetan di sembilan titik jalan protokol. Sistem tersebut dipilih sebagai transisi sebelum diberlakukannya Electronic Road Pricing (ERP) yang dipercaya sebagai sistem pembatasan kendaraan yang ideal. Penerapan sistem ganjil genap berbanding sama yakni 50:50. Kendati demikian, pemberlakuan sistem ganji genap bukan berarti dapat mengurangi kemacetan sebanyak 50%," ujarnya.