Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) terus
memperkuat komitmennya dalam menjaga kawasan Kemayoran sebagai lingkungan yang
aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna kawasan. Salah satu langkah
nyata yang secara konsisten dilakukan adalah penjangkauan Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilaksanakan dengan pendekatan terkoordinasi
dan humanis.
Kegiatan penjangkauan ini tidak semata-mata berorientasi
pada penegakan ketertiban, tetapi menjadi bagian dari upaya penataan ruang
publik yang berkelanjutan, guna mendukung aktivitas sosial dan ekonomi
masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga, pelaku usaha, hingga pengunjung
yang beraktivitas di kawasan Kemayoran.
Penjangkauan PPKS dilaksanakan selama dua hari, yaitu Jumat
dan Sabtu, 30-31 Januari 2026, dengan melibatkan lintas instansi, antara lain
Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Polsek
Kemayoran, Koramil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran,
serta unsur pengamanan kawasan. Kegiatan dilakukan di kawasan PPK Kemayoran
yang difokuskan di Jalan Benyamin Sueb sebagai koridor utama kawasan Kemayoran.
Dalam kegiatan tersebut, PPKS yang dijangkau akan di-assesment
lalu dikategorikan atau diklasifikan untuk dilakukan rehabilitasi oleh Dinas
Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan
yang berlaku.
Kepala Divisi Hukum dan Pengamanan PPK Kemayoran, Ibnu
Firdaus Bakhri, menegaskan bahwa penanganan PPKS dilakukan dengan kolaborasi
antar instansi yang mengedepankan aspek perlindungan sosial.
“Kami berupaya mewujudkan kawasan PPK Kemayoran sebagai
kawasan yang tidak hanya strategis secara ekonomi, tetapi juga aman dan tertib
bagi semua kalangan. Penanganan PPKS ini tidak semata soal ketertiban,
melainkan bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan sosial yang dilakukan
secara kolaboratif bersama instansi terkait,” ujar Ibnu.
Ibnu menambahkan, kegiatan penjangkauan PPKS merupakan
agenda rutin PPK Kemayoran yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta perlunya
penanganan sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
Selain penataan sosial, PPK Kemayoran juga secara konsisten
mengoptimalkan upaya pengamanan kawasan melalui patroli 24 jam, serta
menjalankan berbagai program pendukung lainnya, seperti pengelolaan kebersihan
kawasan, perawatan fasilitas umum, penataan taman dan ruang terbuka hijau,
hingga penyediaan penerangan jalan yang memadai. Langkah ini dilakukan untuk
mendukung transformasi Kemayoran menuju kawasan modern yang berstandar smart
city.
“Melalui berbagai upaya tersebut, kami berharap Kemayoran
terus berkembang sebagai kawasan yang tertib, aman, dan layak huni, sekaligus
menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Kawasan PPK Kemayoran
bukan hanya pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga wajah kawasan yang nyaman
untuk semua,” tutup Ibnu.