Direktur Pemberdayaan Kawasan Yudi Sugara menyambangi pos yang dibangun ormas kemasyarakatan (ormas) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025).
Bangunan tersebut itu telah beroperasi setidaknya sejak tahun 2024 lalu dan diketahui juga tidak memiliki izin resmi dan berdiri secara ilegal di atas tanah milik Kementerian Sekretariat Negara yang dikelola Pusat Pengelola Komplek Kemayoran.
Dalam kunjungan tersebut Direktur PPK Kemayoran bersama dengan kepolisian menggerebek bangunan liar tersebut dan menggeledah isinya. Di dalam bangunan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke dugaan adanya pungutan liar dengan modus penarikan uang parkir bulanan kepada penghuni apartemen dekat lokasi dan sejumlah barang lainnya seperti sepeda motor.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu mengatakan, polisi sudah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pungutan liar berkedok ormas di lokasi tersebut. Menurut James, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan PPK Kemayoran selaku pengelola lahan.
"Oknum ini melakukan aktivitas parkir liar dan memungut sejumlah uang dari warga. Kami akan dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Kawasan PPK Kemayoran, Yudi Sugara, membenarkan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan liar merupakan tanah milik pemerintah pusat yang dikelola oleh PPK Kemayoran.
"Kami memang melapor ke Polres karena keberadaan mereka sangat meresahkan. Mereka membangun posko tanpa izin dan mengelola lahan secara ilegal," ujar Yudi.
Yudi menyebut pihaknya sudah beberapa kali menertibkan keberadaan bangunan liar tersebut, namun oknum yang sama kembali mendirikan bangunan serupa dan melakukan aktivitas pungutan liar.
"Mereka tiba-tiba membangun di sini, menguasai karena ini ada kebutuhan juga masyarakat di rusun untuk melakukan parkir di sini dan mereka melakukan pengelolaan secara ilegal," ucap Yudi.
Selain itu, dalam proses penguasaan lahan dan pungutan liar tersebut, diduga kuat adanya praktik premanisme yang digunakan untuk mengintimidasi dan memaksa warga agar patuh membayar, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Sebagai langkah preventif, PPK Kemayoran bersama Polres Metro Jakarta Utara akan rutin melakukan pemantauan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami akan monitoring kawasan ini secara berkala dengan tim pengamanan PPK agar tidak ada lagi penguasaan lahan secara ilegal," tutup Yudi.